Pria di Sampit Ditangkap Polisi atas Dugaan Peredaran Narkotika

Redaksi On Maret 06, 2025


SAMPIT,SIBER NUSANTARA – Seorang pria berinisial S (46) harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah Tim Cobra Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim) menangkapnya atas dugaan peredaran narkotika jenis sabu. S diamankan di rumahnya yang berlokasi di Jalan Baamang I No. 3, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kota Sampit.

Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain, melalui Kasat Narkoba Polres Kotim, AKP Suherman, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan pada Kamis (6/3/2025) setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan terduga pelaku.


“Pelaku kami amankan di rumahnya setelah mendapat informasi bahwa ia sering mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah tersebut,” ujar AKP Suherman kepada awak media, Jumat (7/3/2025).

Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan S dalam peredaran narkotika.


“Dari tangan pelaku, kami menemukan 10 paket kecil sabu dengan berat kotor 2,92 gram, yang disimpan dalam sebuah dompet kecil berwarna hitam,” tambah AKP Suherman.

Selain sabu, petugas juga menyita beberapa barang bukti lainnya, antara lain:

  • Satu buah dompet kecil berwarna hitam yang digunakan untuk menyimpan sabu.

  • Satu pak plastik klip yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika.

  • Satu buah sedotan bekas berwarna putih.


Berdasarkan laporan masyarakat, Satresnarkoba Polres Kotim segera melakukan penyelidikan dan mengawasi gerak-gerik S. Setelah memastikan keberadaannya di rumah, tim bergerak cepat melakukan penggerebekan.

Saat diamankan, S tengah berada di dalam kamar rumahnya. Dengan disaksikan warga setempat, polisi kemudian melakukan penggeledahan di kamar tersebut dan menemukan dompet hitam berisi 10 bungkus plastik klip yang diduga berisi sabu, bersama dengan barang bukti lainnya.

“Tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya,” ungkap AKP Suherman.


Setelah penangkapan, tersangka langsung digelandang ke Polres Kotim untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini, S tengah diperiksa secara intensif oleh penyidik Satresnarkoba Polres Kotim.

“S disangkakan dengan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya.

Kasus ini menjadi perhatian serius aparat kepolisian dalam upaya memberantas peredaran narkotika di wilayah Sampit dan sekitarnya. Masyarakat diimbau untuk terus berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika kepada pihak berwajib.(Red)

Karyawan Perusahaan Sawit di Kotim Tertangkap Mencuri,

Redaksi On Maret 06, 2025

 


SAMPIT,SIBER NUSANTARA - Seorang karyawan perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), berinisial MM (32), harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah tertangkap mencuri buah sawit milik perusahaannya. Aksinya terungkap setelah sistem GPS kendaraan operasional perusahaan mendeteksi aktivitas mencurigakan.

Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain, melalui Kasat Reskrim AKP Iyudi Hartanto, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari laporan perusahaan PT. Sarana Prima Multi Niaga (SPMN). Mereka menemukan tumpukan buah sawit di luar kawasan Hak Guna Usaha (HGU), tepatnya di lahan masyarakat di Desa Pelantaran, Kecamatan Cempaga Hulu.

"Pihak perusahaan mendapatkan informasi adanya tumpukan buah sawit di luar kawasan," ujar AKP Iyudi Hartanto, Kamis (6/3/2025).

Pada Sabtu, 1 Maret 2025, sekitar pukul 22.00 WIB, tim keamanan PT. SPMN menemukan tumpukan buah sawit mencurigakan di luar area perkebunan perusahaan. Kejadian ini langsung dilaporkan ke pihak perusahaan, yang kemudian memerintahkan pengecekan lebih lanjut.

Pada Minggu, 2 Maret 2025, sekitar pukul 08.00 WIB, tim perusahaan kembali ke lokasi untuk memastikan keberadaan buah sawit tersebut. Mereka lalu memeriksa sistem GPS kendaraan operasional dan menemukan indikasi kuat keterlibatan seorang sopir perusahaan.

"Dari pengecekan GPS, terdeteksi bahwa satu unit dump truck Hino hijau dengan nomor polisi KH 8696 LD yang dikendarai oleh terduga pelaku sempat berada di lokasi penumpukan buah sawit di kebun masyarakat. Padahal, rute tersebut bukan jalur resmi pengangkutan buah sawit perusahaan," jelas AKP Iyudi Hartanto.

Setelah menemukan bukti kuat, pihak keamanan perusahaan segera menjemput MM di kediamannya untuk dimintai keterangan.

"Saat ditanya, pelaku akhirnya mengakui telah memindahkan buah sawit dari Tempat Penumpukan Hasil (TPH) ke kebun masyarakat," tambahnya.

Atas temuan ini, PT. SPMN segera melaporkan kejadian ke Polres Kotim. Pihak kepolisian kemudian mengamankan MM beserta barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Kami menyita 172 janjang atau 2.190 kg buah kelapa sawit, satu unit dump truck, dan beberapa barang bukti lainnya. MM dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara," tegasnya.

Kasus ini menjadi pengingat bagi perusahaan perkebunan sawit untuk terus meningkatkan pengawasan dan keamanan dalam operasionalnya guna mencegah tindak kriminal di lingkungan kerja.(Red)