Pria di Sampit Ditangkap Polisi atas Dugaan Peredaran Narkotika
On Maret 06, 2025
SAMPIT,SIBER NUSANTARA – Seorang pria berinisial S (46) harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah Tim Cobra Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim) menangkapnya atas dugaan peredaran narkotika jenis sabu. S diamankan di rumahnya yang berlokasi di Jalan Baamang I No. 3, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kota Sampit.
Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain, melalui Kasat Narkoba Polres Kotim, AKP Suherman, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan pada Kamis (6/3/2025) setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan terduga pelaku.
“Pelaku kami amankan di rumahnya setelah mendapat informasi bahwa ia sering mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah tersebut,” ujar AKP Suherman kepada awak media, Jumat (7/3/2025).
Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan S dalam peredaran narkotika.
“Dari tangan pelaku, kami menemukan 10 paket kecil sabu dengan berat kotor 2,92 gram, yang disimpan dalam sebuah dompet kecil berwarna hitam,” tambah AKP Suherman.
Selain sabu, petugas juga menyita beberapa barang bukti lainnya, antara lain:
Satu buah dompet kecil berwarna hitam yang digunakan untuk menyimpan sabu.
Satu pak plastik klip yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika.
Satu buah sedotan bekas berwarna putih.
Berdasarkan laporan masyarakat, Satresnarkoba Polres Kotim segera melakukan penyelidikan dan mengawasi gerak-gerik S. Setelah memastikan keberadaannya di rumah, tim bergerak cepat melakukan penggerebekan.
Saat diamankan, S tengah berada di dalam kamar rumahnya. Dengan disaksikan warga setempat, polisi kemudian melakukan penggeledahan di kamar tersebut dan menemukan dompet hitam berisi 10 bungkus plastik klip yang diduga berisi sabu, bersama dengan barang bukti lainnya.
“Tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya,” ungkap AKP Suherman.
Setelah penangkapan, tersangka langsung digelandang ke Polres Kotim untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini, S tengah diperiksa secara intensif oleh penyidik Satresnarkoba Polres Kotim.
“S disangkakan dengan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya.
Kasus ini menjadi perhatian serius aparat kepolisian dalam upaya memberantas peredaran narkotika di wilayah Sampit dan sekitarnya. Masyarakat diimbau untuk terus berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika kepada pihak berwajib.(Red)